Minggu, 29 Mei 2011

SISTEM DAN PROSEDUR TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DASAR HUKUM 
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995.
  2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Tatalaksana Ekspor
  1. Kep. Menkeu nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor
  2. Kep. DJBC nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepaneanan di bidang Ekspor
  3. Kep. DJBC nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepaneanan di bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Konsepsi Dasar
  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean 
    1. Ps. 2 (2) UU No. 17/2006:
      Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
    2. Ps. 2 (3) UU No. 17/2006:
      Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean
    3. Ps. 4 UU No. 17/2006 (sama dengan UU No. 10/1995):
      Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen dan dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor
      1. Pemeriksaan fisik atas barang ekspor, hanya dilakukan untuk barang ekspor yang:
        • Berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di Bidang Ekspor (NI/NHI);
        • Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor);
        • Berasal dari impor sementara;
        • Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.
         
    4. Ps. 11A UU 17/2006:
      Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean  
    5. Ps. 5 (2) dan 5A UU 17/2006:
      Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik 
Larangan/Pembatasan Ekspor
  1. Acuan:
    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor558/MPP/Kep/12/1998 yg telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 01/M-DAG/PER/2007
  2. Kategori:
    • Yang diatur tata niaga ekspornya » ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdafta
    • Barang yang diawasi ekspornya » ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perdagangan
    • Barang yang dilarang ekspornya » tidak boleh diekspor
     
Pungutan Ekspor 
  • Pungutan ekspor adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu
    1. Barang yang dikenakan pungutan ekspor adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.02/2005 jo. PMK 95/PMK.02/2005 jo. 61/MK.011/2007 meliputi: Kelapa sawit, CPO dan Produk turunannnya; Rotan; Kayu; Pasir; Kulit; dan Batu bara Pungutan Ekspor wajib dibayarkan paling lambat pada saat PEB didaftarkan secara tunai dan disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi.

PENELITIAN DOKUMEN
  1. Komputer Kantor Pabean melakukan kegiatan penelitian :
  • Kelengkapan & Kebenaran pengisian data PEB
  • Kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE
  • Pos Tarif barang ekspor yang terkena PE dan diatur, diawasi, atau dilarang ekspornya
  • Jenis barang ekspor termasuk barang yang :
    1. Akan diimpor kembali
    2. Diekspor kembali
    3. Mendapat kemudahan ekspor
 
 
 
 

PERUSAHAAN JASA TITIPAN

Dasar Hukum 
  1. UU RI No.10/1995 jo. UU RI No. 17/2006
  2. Kepmenkeu RI No. 490/KMK.05/1996
  3. Kep DJBC   No. Kep-78/BC/1997  jo. Kep-83/BC/2002
  4. Perdirjen No. P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006 >> PJT


PERUSAHAAN JASA TITIPAN
  1. Menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu
  2. Memiliki ijin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait
  3. Mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai. 

 KETENTUAN JAMINAN

PENYELESAIAN IMPORT



 Pelunasan BM & PDRI
  1. Pelunasan BM & PDRI dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Bea Cukai
  2. Jika PIBT yang telah mendapat SPPB namun BM & PDRI belum dilunasi (Maks 3 Hari), 
    • Jaminan akan dicairkan untuk membayar BM dan PDRI yang terhutang
    • Perusahaan Jasa Titipan bersangkutan juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan

Pencabutan Ijin PJT
  • Kepala Kantor BC mencabut persetujuan apabila PJT  :
    1. Tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
    2. Atas permintaan sendiri
    3. Melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan yang dikenai sanksi pidana.


Sabtu, 28 Mei 2011

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR & EKSPOR


TUGAS:
MERUMUSKAN SERTA MELAKSANAKAN KEBIJAKAN DAN STANDARDISASI TEKNIS DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN, DAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
 
FUNGSI:
PENYIAPAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DEPARTEMEN KEUANGAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI; PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI; PENYUSUNAN STANDAR, NORMA, PEDOMAN, KRITERIA, DAN PROSEDUR DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI; PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS DAN EVALUASI DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

BAGAIMANA PROSEDUR KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR ?

DASAR HUKUM
  1. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
  3. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007.

PENGERTIAN KEPABEANAN
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
 
PENGERTIAN DAERAH PABEAN
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.

PENGERTIAN KAWASAN PABEAN
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
PENGERTIAN IMPORT
IMPOR Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean, Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

  • Penjelasan
Ketentuan ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
 
PEMENUHAN BEA MASUK
Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
  •  Penjelasan
Dilihat dari keadaan geografis Negara RI yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean.
 
PENGERTIAN IMPORT UNTUK DIPAKAI
IMPOR UNTUK DIPAKAI adalah:Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

PEMBERITAHUAN PABEAN
  1. PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (BC 1.0)
  2. PEMBERITAHUAN KEDATANGAN/KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT (BC 1.1)
  3. PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR YANG DIANGKUT LANJUT (BC 1.2)
  4. PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN MELALUI LUAR DAERAH PABEAN (BC 1.3)
  5. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (BC 2.0)
  6. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERTENTU (BC 2.1)
  7. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT (BC 2.2)
  8. PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR/EKSPOR DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN (BC 2.3)
  9. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI TPB KE DPIL (BC 2.4)
  10. PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (2.5)
  11. PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (BC 3.0)
  12. PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT (BC 4.0)

PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
  1. INVOICE
  2. PACKING LIST
  3. BILL OF LADING / AIRWAY BILL
  4. POLIS ASURANSI
  5. BUKTI BAYAR BM & PDRI (SSPCP)
  6. SURAT KUASA, JIKA PEMBERITAHU PPJK


BEA MASUK TIDAK DIPUNGUT
ATAS BARANG YANG DIMASUKKAN KE DAERAH PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT KE LUAR DAERAH PABEAN.

PEMBEBASAN BEA MASUK
  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. buku ilmu pengetahuan;
  4. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  5. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  6. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  7. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  8. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  9. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  10. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  11. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  12. barang pindahan;
  13. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
  14. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  15. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
  16. barang  yang  telah  diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
  17. bahan  terapi  manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
PEMBEBASAN atau KERINGANAN BEA MASUK
  1. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; 
  3. barang  dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
  4. peralatan  dan bahan  yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  5. bibit  dan benih    untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
  6. hasil laut yang  ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
  7. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
  8. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  9. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
  10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

FASILITAS/KEMUDAHAN
  1. Pre Notification / Pemberitahuan Pendahuluan
  2. Trucklossing (hanya untuk importir jalur prioritas)
  3. Pembayaran Berkala (hanya untuk importir jalur prioritas)
  4. Rush Handling
  5. Pengeluaran barang dengan penangguhan pembayaran BM & PDRI
  6. Pembongkaran & penimbunan barang impor di gudang importir
  7. Pemeriksaan barang impor di gudang importir
  8. Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB
  9. PIB Berkala
  10. Returnable Package
PERIJINAN / TATA NIAGA    
  • Jenis :
  1. Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK, Melekat kepada objek (barang) misalnya barang bukan baru (bekas), senjata api, barang wajib periksa karantina, makanan dan obat-obatan. 
  2. Perijinan dilampirkan pada saat pengajuan PIB
  3. Barang impor hanya dapat diberikan izin pengeluaran setelah mendapatkan perijinan/ persetujuan dari instansi teknis terkait.